Begini Panduan Pembagian Daging Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam, Yuk Pahami
Panduan pembagian daging kurban--
Golongan pertama adalah Shohibul kurban yakni individu yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya.
Sedangkan, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.
2. Fakir dan miskin
BACA JUGA:Apakah Hukum Melaksanakan Salat Idul Adha Wajib? Simak Penjelasannya Berikut
Selanjutnya adalah golongan fakir dan miskin menjadi golongan yang paling utama menerima daging kurban.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebutkan bahwa sebagian dari daging kurban harus diberikan kepada orang fakir.
Para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.
3. Kerabat, teman, dan tetangga
BACA JUGA:Sempat Ditutup, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah
Golongan yang ketiga adalah memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam.
Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ulama menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.
4. Musafir yang kehabisan bekal
Golongan terakhir yang berhak atas daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berhak menerima daging kurban.
BACA JUGA:Sempat Ditutup, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah
Mereka atau para musafir termasuk dalam golongan yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bagian dari daging kurban.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:
• Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya
BACA JUGA:Arab Saudi Tunda Skema Tanazul, Menang: Demi Keselamatan Seluruh Jamaah Haji Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
