Polres Musi Rawas Utara Blender 1,043 Kg Sabu

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg, Selasa 31 Maret 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Barang bukti tersebut sebelumnya didapatkan dari tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.