Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa di Kebun dan Pondok Kolam Ikan, Tersangka Pasrah Ditangkap Tim LANDAK
Tersangka rudapaksa pelajar di Musi Rawas diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas --
LINGGAUPOS.CO.ID – Tragis nasib seorang pelajar di Musi Rawas dirudapaksa dua kali di Jalan Setapak dan Pondok Kolam Ikan.
Pelajar yang menjadi korban rudapaksa tersebut, TS (14) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka yang melakukan rudapaksa, Ferdi Ardiyanto (19) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Ferdi ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Ipda Novra Robialda tanpa melakukan perlawanan, Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapoles Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025.
Tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Kanit Pidum, kronologis kejadian Jumat, 27 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, korban TS dihubungi temannya NT melalui pesan WA untuk nongkrong di rumahnya.
Kemudian NT menghubungi tersangka Ferdi untuk menjemput korban dengan alasan pergi ke warung.
BACA JUGA:Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini Selasa 21 Oktober 2025, Cek Naik Atau Turun
Namun kenyataannya korban dibawa tersangka ke jalan setapak di Kecamatan Tugumulyo.
Di jalan setapak itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
Awalnya korban mencoba melakukan perlawanan namun tidak bisa.
Lalu tersangka membuka pakaian korban dan melakukan rudapaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: