Sabu Asal Rejang Lebong Dijual ke Lubuk Linggau, 3 Pengedar Diamankan Polisi
3 tersangka pengedar sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. --
LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi amankan 3 pengedar Narkotika jenis sabu dari Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang akan dijual ke Kota Lubuk Linggau.
3 pengedar sabu tersebut diamankan Jumat, 17 Oktober 2025 di waktu berbeda di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Ketiga pengedar sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tersebut masing-masing atas nama Amir Mahmut alias Ameng (50) warga Jalan Letkol Atmo RT 006 Kelurahan Bandrung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Lalu MH. Famuji (50) alias Muji duda warga jalan Bukit Kaba RT.006 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II dan Andri Krisyadi (44) warga Jalan Puskesmas Taba Gg. Jariah RT. 03 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat bruto 0.82 gram.
Lalu 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu 2.70 gram, 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam.
Kemudian 1 unit handphone merk OPPO A16e warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 buah dompet kecil merk Toko Mas Medan Jaya warna coklat serta 1 bal besar plastik klip.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:2 Warga Asal Musi Rawas Utara Masuk DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Bangka Barat, Ini Tampangnya
Subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Statusnya pengedar/penjual,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, Senin, 20 Oktober 2025.
Dijelaskan AKP M Romi, kronologis penangkapan bermula anggota Satres Narkoba Polres LubukLinggau mendapat informasi seorang laki-laki dicurigai membawa Narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.35 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
