Kejari Lubuk Linggau Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi yang Tersenyum
Jamel Abdul Yazer, mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat digiring jaksa--
LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tahan mantan kades terduga tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Senin 29 September 2025.
Tersangka adalah Jamel Abdul Yazer, mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka Jamel Abdul Yazer yang tersenyum saat pers rilis di Polres Muratara, sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Muratara ke Kejari Lubuk Linggau.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani didampingi Kasubsi Intel Allan, menjelaskan setelah menerima limpahan dari Polres Muratara, tersangka langsung ditahan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp744.078.479, Mantan Kades Suka Menang Musi Rawas Utara Tersenyum
Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tegas Allan.
Dijelaskannya, kasus kasus ini bermula dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suka Menang pada tahun 2019 hingga 2021.

Penjelasan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau berkaitan penahanan mantan kades--
Selama menjabat, tersangka diduga melakukan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada anggaran 2020 dan 2021.
Pemotongan itu dilakukan untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes. Selain itu, terdapat tiga proyek fisik yang bermasalah, yakni pembangunan Pasar Kalangan, jambanisasi (MCK), dan rabat beton.
“Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyebutkan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan fisik tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479,” ungkap Allan.
Ia mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: