Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, PK Bapas Muratara Wawancarai Penjamin

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan wawancara terhadap penjamin warga binaan yang berasal dari Lapas Sarolangun - Jambi, Rabu 16 Juli 2025.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan wawancara terhadap penjamin warga binaan yang berasal dari Lapas Sarolangun - Jambi, Rabu 16 Juli 2025.
Wawancara tersebut dilakukan PK terhadap penjamin yang merupakan kerabat dari warga binaan untuk memenuhi syarat administratif proses pengusulan hak Integrasi seperti Asimilasi di rumah.
Kemudian, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara, Arsep Putra melaksanakan proses tersebut sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian rangkaian usulan Litmas Integrasi dari Lapas Sarolangun - Jambi.
BACA JUGA:PK Bapas Muratara Laksanakan Pengakhiran Masa Bimbingan Bagi Klien Pemasyarakatan
"Sebagai seorang PK, dalam proses wawancara kita harus betul-betul menggali informasi sedetail mungkin dan meyakinkan penjamin untuk memberikan informasi yang sejujur-jujurnya,”katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan wawancara, semaksimal mungkin PK harus pandai membaca situasi dan memastikan penjamin dalam keadaan baik serta merasa nyaman dan tenang.
Sering terjadi ketika dilakukan wawancara untuk pengambilan data, penjamin memberikan informasi tidak benar dikarenakan adanya perasaan tertekan, takut, dan lain-lain.
PK juga harus memastikan apakah penjamin tersebut memang layak dan mampu memenuhi kewajibannya sebagai penjamin kelak selama masa integrasi klien pemasyarakatan.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kabapas Muratara Hadiri Panen Raya Sayuran di Lapas Surulangun Rawas
Kegiatan wawancara bagi penjamin dilaksanakan untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam memperoleh hak Integrasi.
Hal ini pun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: