Penuhi Hak Integrasi Warga Binaan, Bapas Muratara Gelar Sidang TPP Secara Virtual

Penuhi Hak Integrasi Warga Binaan, Bapas Muratara Gelar Sidang TPP Secara Virtual

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Jumat 11 Juli 2025.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Jumat 11 Juli 2025.

Kemudian tindak lanjut dari proses penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilaksanakan sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan.

Sidang TPP Bapas Muratara kali ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi google meet. 

Giat tersebut diikuti dari masing-masing ruang kerja Pembimbing Kemasyarakatan di kantor Induk Bapas Muratara dan diikuti dari 2 (dua) Pos Bapas Muratara yang bertempat di Lubuk Linggau dan Musi Rawas.

BACA JUGA:PK Bapas Muratara Laksanakan Pencabutan SK Integrasi Terhadap Klien Pemasyarakatan yang Melakukan Pelanggaran

Sidang TPP membahas hasil atau usulan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan yang akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Anak dan Klien Dewasa. 

Termasuk pada sidang TPP kali ini fokus pada pembahasan usul pemberian rekomendasi litmas integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Bapas Muratara, yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Selain Pembimbing Kemasyarakatan, giat tersebut juga dihadiri oleh Roby Fernandez, selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara dan Randi Pratama selaku Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muratara.

"Tindak lanjut setelah pelaksanaan Sidang TPP, diharapkan para Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan follow up terhadap warga binaan yang akan menjadi Klien Kemasyarakatan", kata Roby.

BACA JUGA:PK Bapas Muratara Dampingi Klien Anak Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Setiap laporan penelitian pemasyarakatan yang dibuat terus berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada sidang TPP tersebut Ka. Bapas Musi Rawas Utara (Roby Fernandez) dan ketua sidang TPP (Randi Pratama) juga memberikan saran dan masukan terkait proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di Bapas Musi Rawas Utara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: