PK Bapas Muratara Laksanakan Pencabutan SK Integrasi Terhadap Klien Pemasyarakatan yang Melakukan Pelanggaran

atu orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali, Jumat 11 Juli 2025. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak satu orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali, Jumat 11 Juli 2025.
Hal ini berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sehingga perlu dilakukan usulan pencabutan program PB terhadap Klien tersebut.
PK Bapas Musi Rawas Utara, Dwi Wulandari melakukan BAP pencabutan SK Integrasi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau.
Sebelumnya PK Bapas Muratara telah memberikan pembimbingan sesuai dengan Case Plan yang telah dibuat pada masa pembimbingan awal Klien di Bapas Muratara.
BACA JUGA:PK Bapas Muratara Dampingi Klien Anak Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas
Adanya usulan pencabutan PB ini menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan yang diikuti oleh Klien Pemasyarakatan.
Melalui usulan pencabutan tersebut, diharapkan akan menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial di Balai Pemasyarakatan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: