PK Bapas Muratara Dampingi Klien Anak Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas

PK Bapas Muratara Dampingi Klien Anak Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Musi Rawas Utara yang bertugas dalam giat tersebut adalah Dwi Wulandari.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan giat pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis 10 Juli 2025. 

ABH tersebut melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 (d) UU RI No. 17 Tahun 2016. 

Giat tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Musi Rawas Utara yang bertugas dalam giat tersebut adalah Dwi Wulandari.

BACA JUGA:Bapas Muratara Gelar Penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Surulangun Rawas dan Lapas Muara Bulian

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan atau rekomendasi terbaik bagi anak.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan ABH di berbagai tingkatan merupakan pengupayaan penanganan kasus yang melibatkan ABH, tetap mengacu pada Dasar hukum yang disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Hal tersebut selaras dengan program akselerasi Menteri Imipas RI, Agus Andrianto yang fokus pada peningkatan pelayanan publik klien pemasyarakatan termasuk berbagai proses pendampingan klien anak yang harus dilakukan sesuai amanat Undang-undang.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: