Lolos UM PTKIN 2025, Begini Cara Daftar Ulang Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Lolos UM PTKIN 2025, Begini Cara Daftar Ulang Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Lolos UM PTKIN 2025.--

•  Apabila lulus, tampilan layar peserta berubah menjadi hijau dengan keterangan: Nomor ujian nama tanggal lahir dan tulisan dinyatakan lulus seleksi UM_PTKIN.

• Namun apabila tidak lulus, tampilan layar akan berwarna kuning disertai pesan motivasi agar peserta tetap semangat dan dianjurkan mengikuti jalur mandiri yang tersedia di masing-masing kampus.

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Ini Daftar 25 Prodi Jenjang D-III Hingga D-IV yang Bisa Kamu Pilih

Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2025

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi UM PTKIN 2025, maka harus melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang dilakukan berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kampus. Namun secara umum, berikut yang dapat anda lakukan:

• Registrasi dan login di portal resmi masing-masing PTKIN penerima (kampus tujuan anda)

BACA JUGA:10 Sekolah Kedinasan Kemenhub Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluangmu Tahun Ini

• Lengkapi berbagai informasi sesuai ketentuan sistem daftar ulang

• Unggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan PTKIN

•  Jika sudah, peserta akan dikabarkan besaran pembayaran per semester. 

•  Calon mahasiswa membayar biaya tersebut dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

BACA JUGA:Ponpes Misro Arafah Lubuk Linggau Gelar Hafilah Akbar, Wisuda dan Milad ke-6, Targetkan Akreditasi A

• Setelah berhasil mendapatkan NIM, Anda selesai melakukan daftar ulang

• Selanjutnya Anda dapat mengikuti masa pengenalan lingkungan kampus dan menjalani proses perkuliahan

Persyaratan Dokumen Daftar Ulang UM PTKIN 2025

Meski masing-masing perguruan tinggi memiliki syarat berkas daftar ulang berbeda, namun secara garis besar berikut dokumen daftar ulang yang disyaratkan:

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan 2025: Ini Berkas yang Wajib Dimiliki Pelamar, Siapkan Dari Sekarang

• Pas foto berwarna terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: