Waduh, Pedagang di Muratara Bawa Pistol, Mau Jualan atau Mau Apa

Tersangka Amir pemilik pistol rakitan dan 2 peluru--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kok bisa ya, seorang pedagang di Musi Rawas Utara (Muratara) memiliki pistol rakitan, juga dengan 2 butir peluru 3,8.
Tapi itulah kenyataannya, pedagang tersebut adalah Amir (40) warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Karena itulah, Amir diringkus Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi mayarakat.
BACA JUGA:Kekek Bejat di Musi Rawas Cabuli 2 Teman Cucunya, 1 Menit Selesai
“Didapatkan infomasi tersangka menyimpan senjata api rakitan,” jelas Kasat Reskrim, sambil menjelaskan ia kemudian langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi bersama Tim Beruang melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi tersebut benar. Kemudian Tim Beruang Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi langsung menyergap kediaman tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan Tim Beruang berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan kemudian di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Ditangkap, Simpan Pistol di Bawah Meja, Padahal Sudah Dihimbau untuk Menyerahkan
Sebelumnya, Kapolres Muratara menghimbau agar warga Muratara yang masih ada memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Karena apabila kedapatan / tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum serta ada sanksi pidananya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: