Residivis Kasus Pencabulan Kembali Diamankan Polsek Rupit Muratara, ini Kasus Terbarunya

Tersangka Rio Aril Pratama (memegang TV) saat diamankan--
Sementara itu, dalam pemeriksaan ternyata Rio Aril Pratama adalah residivis dalam kasus cabul dan pencurian.
“Saat masih anak-anak, tersangka melakukan pencabulan, kemudian dihukum 10 bulan pada 2022. Kemudian pada 2023 terlibat kasus pencurian, juga dihukum 1 tahun, karena masih anak-anak,” ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: