Pemkot Lubuk Linggau Ada Kuota 50 Unit Bedah Rumah, ini 6 Kriteria Penerimanya

Pemkot Lubuk Linggau ada kuota bedah rumah 50 unit--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemkot Lubuk Linggau ada kuota bedah rumah sebanyak 50 unit, dan baru 3 yang dalam proses pelaksanaan.
Hal ini terungkap dalam rapat pendahuluan koordinasi dan verifikasi data calon penerima bantuan bedah rumah dari Data Stunting dan Penangulangan Kemiskinan (PKE) di Pemkot Lubuk Linggau, Rabu 4 Juni 2025.
Kegiatan ini bagian dari program penanggulangan kemiskinan ekstrem (PKE) dan upaya percepatan penurunan stunting di Kota Lubuk Linggau.
Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
BACA JUGA:SD Negeri 51 Lubuk Linggau Siap Sambut Siswa Baru dengan Kegiatan MPLS
“Kami harap bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan sangat membutuhkan. Dari kuota sekitar 50 unit rumah, saat ini baru 3 unit yang telah dalam proses pelaksanaan,” ujar Heri.
Selain itu, Heri Zulianta juga menjelaskan kriteria calon penerima bantuan bedah rumah tersebut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah.
2. Memiliki atau menguasai tanah secara fisik dan legal.
3. Memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
4. Belum pernah menerima bantuan rumah swadaya dari pemerintah pusat maupun daerah.
5. Diutamakan yang memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah.
6. Bersedia membuat pernyataan kesanggupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: