Hakim Beda Pendapat Dengan JPU, Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Divonis Lebih Berat

TERDAKWA- Iwan (43) jalani sidang putusan Hakim PN Lubuk Linggau atas pengeroyokan di Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara-Apriadi -LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Galang Donasi, Bantu Finishing Bedah Rumah Sukini, Imbas Dari Efisiensi Anggaran
Bahwa terdakwa Iwan, bersama-sama dengan teman yang DPO mengejar dan melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara terdakwa IWAN memukul muka dan dada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan beberapa kali dan memukul kepala dan badan korban dengan menggunakan stik center beberapa kali,
Sedangkan Hendri (DPO) dengan menggunakan pisau menusuk beberapa kali saksi korban, Hengki (DPO) menendang dan meninju saksi korban beberapa kali, widodo meninju saksi korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi korban dibawa oleh kawannya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. (Adi)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: