Guru Wajib Simak, Aturan Baru Kemendikdasmen Mengenai Jadi Kepala Sekolah

Syarat jadi Kepala Sekolah--
Penyediaan kepala sekolah dimulai dengan dua tahapan yaitu pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon kepala sekolah.
Pemetaan kebutuhan kepala sekolah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan Kementerian SILN.
Pemetaan menyesuaikan kebutuhan kepala sekolah pada satuan pendidikan dengan ketersediaan bakal calon kepala sekolah.
Penyiapan Calon Kepala Sekolah
BACA JUGA:MTs Darussalam Lubuk Linggau Terima Peserta Didik Baru, Unggulkan Pendidikan Agama
Selanjutnya tahapan penyiapan kepala sekolah mulai dari pengusulan, seleksi, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Guru dapat diusulkan menjadi calon kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan dan diusulkan sebagai kepala sekolah.
Untuk persyaratannya antara lain memenuhi kualifikasi pendidikan, masa kerja, kepemilikan sertifikat, bukti berkelakuan baik dan sebaginya.
Nantinya guru yang memenuhi kriteria, akan diusulkan oleh instansi yang mempunyai kewenangan seperti Dinas Pendidikan atau lembaga lain.
BACA JUGA:7 Kampus Negeri Buka Jalur Mandiri Tanpa Uang IPI, Cek Daftarnya
Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan mendaftarkan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
Selain itu, guru yang diusulkan secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi sebagai bakal calon kepala sekolah.
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
BACA JUGA:Jadwal Jalur Mandiri UI dan UGM 2025 Pendaftaran Hingga Tes, Buruan Catat
Seleksi bakal calon kepalas ekolah dilakukan dalam dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai berkas administrasi dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai persyaratan. Sedangkan seleksi substansi diikuti oleh guru yang dinyatakan lulus seleksi hingga administras.
Selanjutnya, guru yang lolos seleksi substansi akan mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Jika lulus pelatihan, guru tersebut akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diterbitkan Direktur Jenderal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: