Pelaku Pencurian Emas 100 Gram di Lubuk Linggau Dibebaskan, Berikut Penjelasan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aipda Erwinsyah menjelaskan tindak lanjut kasus pencurian emas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pencurian emas 100 gram, milik Lia, warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, diselesaikan melalui restorative justice.
Karena para pihak masih keluarga, yakni pelaku pencurian masih keponakan korban. Kemudian antara pihak perjanjian perdamaian. Sehingga pelaku dibebaskan.
Hal ini seperti dijelaskan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau AKP Jhon Pajri didampingi Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah, Jumat 2 Mei 2025.
Ditemui di Polsek Lubuk Linggau, Kanit Reskrim menjelaskan pencurian terjadi pada Kamis 1 Mei 2025.
BACA JUGA:Bobol Rumah Dinas Guru SD Negeri 4 Muara Kelingi, Arwansyah Ditangkap Saat Jual Hasil Curian
Ketika korban mengetahui adanya pencurian, ia menanyakan kepada pembantunya. Namun tidak tahu. Namun, korban ingat ada 2 orang yang mengantarkan kasur ke rumahnya. Mereka ini juga kerabatnya, baik itu pembantu.
Karena tidak ada yang mengakui sebagai pencuri, makanya kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya petugas Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Rama. “Setelah kami amankan, Rama mengakui mengambil emas di bawah kasur. Emas itu dititipkan dengan ayuknya Meri, di Pelita Jaya,” jelasnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil mendapatkan emas yang dicuri, yakni berupa 2 cincing, 2 gelang kaki dan 1 kalung.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Diringkus, Barang Buktinya Banyak
Setelah pelaku diamankan, pihak keluarga pelaku menemui korban. Dan mereka sudah ada kesepatan untuk berdamai. “Korban melapor ke kami bahwa ada kesepakatan, ia mengaku tidak tega kasus ini dilanjutkan,” jelasnya.
Korban ditambahkan Kanit Reskrim kemudian korban mencabut laporannya, dan sepakat untuk berdamai. Kemudian diselesaikan oleh Polsek Lubuk Linggau Barat melalui program restorative justice.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: