SPMB 2025, SD Negeri 46 Lubuk Linggau Terima 3 Jalur Penerimaan Murid Baru

SPMB 2025, SD Negeri 46 Lubuk Linggau Terima 3 Jalur Penerimaan Murid Baru

Pelajar SD Negeri 46 Lubuk Linggau saat sedang belajar. Pada SPMB 2025 ada 3 jalur penerimaan--

LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam Sistem  Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026, SD Negeri 46 Lubuk Linggau buka 3 jalur pendaftaran bagi peserta didiknya.

Memasuki tahun ajaran baru 2025-2026, berbagai sekolah pun membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk SD Negeri 46 Lubuk Linggau.

Adapun SD  Negeri 46 Lubuk Linggau beralamatkan di Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru yang digunakan untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri di Indonesia, sistem ini menggantikan yang yang sebelumnya disebut dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

BACA JUGA:UTBK SNBT 2025 Dimulai 23 April, Ingat 3 Dokumen Penting Ini Harus Dibawa

Saat ini, mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA Sederajat sedang melangsungkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.

SD Negeri 46 Lubuk Linggau sendiri menawarkan 3 jalur penerimaan SPMB bagi para peserta didiknya yakni jalur Afirmasi, Mutasi, dan jalur Domisili.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala SD Negeri 46 Lubuk Linggau, Elya Rostina, S.Pd. SD melalui Maya Dian Permata Sari, S.Pd selaku Admin SPMB di sekolah tersebut.

“Tahun ini kami membuka Sistem Penerimaan Muird Baru (SPMB) melalui jalur afirmasi, mutasi serta jalur domisili,” ungkapnya kepada LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 19 April 2025.

BACA JUGA:SD Negeri 5 Lubuk Linggau Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Buruan Daftar!

Lebih lanjut, Maya menerangkan bahwa jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntunkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dimana syarat yang harus dipenuhi apabila ingin masuk jalur afirmasi yakni calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

“Sehingga jalur afirmasi syaratnya yang mendaftar harus memiliki kartu bantuan dari pemerintah seperti PKH, KIS, KIP, KPS,” terangnya

Sementara itu, kata Maya, untuk jalur Mutasi ialah jalur yang diperuntunkan bagi calon murid baru yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: