Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Empat Lawang saat menghadiri Paripurna LKPJ di DPRD--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pejabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP.,MM sampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.

LKPJ Tahun Anggaran  2024 tersebut disampaikan dalam paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang di Gedung Serbaguna Kantor DPRD, Selasa , 18 Maret 2025.


Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP.,MM sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024--

Usai rapat paripurna penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024, dilanjutkan pandangan umum dari para Fraksi di DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna penyampaian LKPJ ini menjadi suatu hal penting dalam proses akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Tandatangani NPHD PSU

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 dalam pasal 67 menyatakan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), laporan keterangan pertanggungjawaban. Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 71 ayat (1) dijelaskan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian ayat (2) menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa Laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: