4 Macam Harta yang Wajib Dibayar Zakat, Ada Emas dan Perak

4 Macam Harta yang Wajib Dibayar Zakat, Ada Emas dan Perak

4 macam harta yang wajib dibayar zakat--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID- Berikut 4 macam jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Salah satunya adalah emas dan perak. Cek di bawah ini daftar selengkapnya.

Zakat merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim di bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Tahukah kamu bahwa  ada 4 macam harta yang wajib dibayarkan zakatnya, kira-kira apa saja empat harta tersebut ? Simak ulasan ini hingga akhir untuk mendapatkan jawabannya.

Adapun kewajiban mengenai bayar Zakat dinyatakan dalam Alquran bersamaan dengan kewajiban mendirikan salat. Bahkan, perkara zakat disebutkan dalam Al-Quran dalam 82 ayat.

BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Nah, sebelum mengeluarkan zakat, seseorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat harta wajib zakat atau belum.

Hal ini merupakan salah satu cara Allah Yang Maha Adil menerapkan syariat yang tidak memberatkan bagi setiap hamba-Nya.

Dalam buku Zakat Sebagai Ketahanan Nasional oleh Soni Santoso dan Rinto Agustino mengatakan bahwa harta kekayaan yang wajib dikenai zakatnya ada dua macam.

Yaitu kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah) yakni tidak dapat ditutup-tutupi misalnya hasil pertanian seperti segala macam tanaman dan buah-buahan, juga berbagai jenis ternak.

BACA JUGA:Hukum Tidak Membayar Zakat, Orang Muslim Wajib Tahu Agar Tak Celaka

Kedua adalah kekayaan tertutup (amwaal bathiniah) yakni tidak mudah diketahui dengan begitu saja dan kemungkinan besar dapat dimanipulasi, seperti misalnya emas, perak, mata uang, usaha perdagangan, dan industri.

4 Macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat 

1. Emas dan Perak

Allah berfirman dalam Al-Quran surat At- Taubah ayat 34, yang artinya

BACA JUGA:Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Musi Rawas, Cek di Sini

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. 

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: