Hukum Tidak Membayar Zakat, Orang Muslim Wajib Tahu Agar Tak Celaka

Hukum Tidak Membayar Zakat, Orang Muslim Wajib Tahu Agar Tak Celaka

Hukum Tidak Membayar Zakat--

Tahukah kamu, seseorang yang menolak kewajiban zakat dapat dianggap keluar dari agama islam atau kafir.

Dalam Al Quran sendiri, mereka yang termasuk dalam golongan ini disebut sebagai orang-orang yang telah menyekutukan Allah atau musyrik.

Ibadah seperti salat, puasa, haji tidak akan diterima jika seseorang dengan sengaja mengabikan zakat. Sebab, semua rukun islam saling berkaitan dan harus dijalankan dengan sempurna.

BACA JUGA:7 Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadan 1446 H

Menurut Wahbah Az- Zuhaili, mereka yang enggan membayar zakat akan menghadapi hukuman, baik di dunia maupun diakhirat.

Di akhirat, siksaan yang pedih telah menanti mereka sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam quran surah At- Taubah ayat 34-35, yang artinya:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (34) 

“(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35)

BACA JUGA:4 Tanda Malam Lailatul Qadar 2025, Kenali Agar Bisa Raih Keutamaannya

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR Pemilik Kutubus Sittah (enam kitan hadis) selain at- Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:

Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu,’ lalu membaca, ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.

Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Adapun  di dunia, orang yang enggan membayar zakat dapat dikenai sanksi berupa penyitaan hartanya, hukuman takzir, atau denda uang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

BACA JUGA:Inilah 6 Amalan bagi Perempuan yang Sedang Haid di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Ustadz Jamalulel Ubab

“Siapa saja yang menunaikan zakat-nya dengan niat mencari pahala, maka ia akan memperoleh pahala tersebut. Namun, siapa yang enggan membayarnya, maka kami akan mengambil zakatinya beserta setengah dari hartanya sebagai ketetapan dari Allah SWT. Dan ketahuilah, zakat tidak halal sedikit pun bagi keluarga Muhammad.”(HR. Ahmad dan an-Nasa’i dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: