Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang

Tersangka BA saat digiring petugas Kejati Sumatera Selatan--
BACA JUGA:121 Tersangka Tidak Ditahan, Hasil Operasi Pekat Musi 2025 Polres Lubuk Linggau
Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Yang bersangkutan (BA) sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuk Linggau dan terakhir ditangkap di Palembang,” terang Vanny Yulia Eka Sari.
Ditambahkan Vanny Yulia Eka Sari , perbuatan tersangka BA melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Lubuk Linggau, Masyarakat Wajib Tahu
Diterangkan Vanny Yulia Eka Sari , modus operandinya, tersangka BA bersama – sama dengan tersangka RM mantan Bupati Musi Rawas 2 periode, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM.
Dimana dari luas 10.200 Ha lahan milik PT DAM di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, 5.974,90 Ha merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: