Musi Rawas Banyak Penjual Minuman Terlarang, Ini Buktinya

Musi Rawas Banyak Penjual Minuman Terlarang, Ini Buktinya

Polsek Purwodadi amankan barang bukti minuman terlarang--

LINGAUPOS.CO.ID -  Minuman terlarang diantaranya Tuak dan Minuman Keras (Miras) masih banyak beredar di Wilayah hukum Polres Musi Rawas

Terbukti dari beberapa operasi yang dilakukan Polres Musi Rawas dan Polsek jajaran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Miras dan Tuak yang dijual di warung.

Bahkan polisi juga mengamankan pemilik warung karena diduga melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

Usai diamankan polisi, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Dramatis, Aksi Eagle Squad Tangkap 2 Pengendar Narkoba Asal Megang Sakti Musi Rawas

Dari catatan LINGGAUPOS.CO.ID, operasi pemberantasan minuman terlarang jelang Ramadan 1446 H dilakukan Satuan Samapta Polres Musi Rawas pada Rabu, 19 Februari 2025 malam.  

Pertama petugas menggerebek warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura milik Tukiman. Petugas mengamankan barang bukti 5 botol Miras merk Newport, 4 botol Miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land.

Kemudian razia dilanjutkan ke warung tuak milik, Adi Aprianto (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ember besar tuak lebih kurang 35 liter.

Selanjutnya razia dilanjutkan ke warung tuak milik Rianto Fransiskus Sitanggang (35), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Di sini polisi mengamankan barang bukti 1 jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.

BACA JUGA:Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta

Terakhir personel melakukan razia ke warung tuak milik Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.

Tidak hanya Satuan Samapta Polres Musi Rawas yang melakukan razia minuman terlarang.

Polsek Megang Sakti dalam upaya menciptakan kondisi yang nyaman di bulan Ramadan, juga melakukan razia terhadap penjual minuman terlarang pada Jumat, 21 Februari 2025.

Petugas berhasil mengamankan CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sekitar pukul 23.50 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: