Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan 14 Orang Warga Binaan PB
![Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan 14 Orang Warga Binaan PB](https://linggaupos.disway.id/upload/0f5f67c5fd204853f5e588644f913b4d.jpeg)
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan 14 Orang Warga Binaan Pembebasan Bersyarat, Kamis 13 Februari 2025.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-
LINGGAUPOS.CO.ID - Guna mengatasi overcapacity dan overcrowdid sesuai arahan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS. Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis 13 Februari 2025.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Warga Binaan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi.
Kemudian, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA:Dukung 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Panen Ubi Jalar
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator dan Sertijab KUPT Kanwil DirjenPAS Sums
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Selain itu, seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).
Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded.
BACA JUGA:Dukung Terus Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Produksi Tempe
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Edukasi Coretax oleh KPP Pratama Lubuk Linggau
Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.
Kepala Lapas, Ronals Heru Praptama, menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari upaya pembinaan Warga Binaan agar mereka dapat menjadi individu yang lebih bertanggung jawab.
"Pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Ronald juga menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk melanjutkan hidup di luar Lapas, tetapi juga merupakan bentuk implementasi nyata dari sistem Pemasyarakatan yang humanis.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Edukasi Coretax oleh KPP Pratama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Program Kejar Paket A B dan C
"Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini dapat menunjukkan perubahan positif di lingkungan masyarakat, menjadi contoh, dan berkontribusi bagi komunitasnya," tutupnya
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: