Pencuri 2 Unit AC RSUD Muara Beliti Musi Rawas Menyerah, Terlibat 2 Kasus Kejahatan

Pencuri 2 Unit AC RSUD Muara Beliti Musi Rawas Menyerah, Terlibat 2 Kasus Kejahatan

Tersangka pencuri AC RSUD Muara Beliti Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka pencuri 2 unit Air Conditioner (AC) milik RSUD Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas menyerah setelah bersembunyi lebih kurang 1 bulan.

Tersangkanya Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan menyerah pada Rabu,  29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka Risen yang terlibat 2 kasus dijemput di tempat persembunyiannya Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.  

Aksi pencurian AC RSUD Muara Beliti itu dilakukan tersangka bersama temannya bernama Eko (sudah ditangkap) pada Minggu, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Bobol Rumah Pensiunan PNS, Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau Diamankan

Selain terlibat aksi pencurian AC, tersangka, Risen juga diduga terlibat pencurian sepeda motor milik korban AJ (66) bersama temannya Eko yang diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas Senin, 27 Januari 2025.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan mengatakan, tersangka Risen merupakan spesialis curat.

Tersangka selama ini beraksi di wilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Risen diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dan barang bukti.

BACA JUGA:Anak Punk Berkelahi di Simpang RCA Lubuk Linggau, Macan Linggau Temukan Barang Bukti Ganja

Seiring proses penyelidikan, Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi bahwa tersangka Risen ingin menyerah ke Polsek Muara Beliti.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama Tim Labi Unit Reskrim mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru.

Saat diintrogasi, tersangka Risen, mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian 3 kali di wilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Kapolsek menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 32 /XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 5 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: