Bolehkah Umat Muslim Menerima Angpao saat Imlek 2025? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya.--Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
LINGGAUPOS.CO.ID - Tahun Baru Imlek 2025 Masehi dalam kepercayaan China adalah Tahun Ular, lebih spesifiknya diasosiasikan dengan shio Ular Kayu.
Selain itu, warga Tionghoa sebentar lagi akan merayakan Tahun Baru Imlek pada 29 Januari 2025.
Tahun Baru Imlek 2025 kali ini adalah Tahun baru China 2576 Kongzili.
Kongzili merupakan istilah sistem penanggalan dalam kalender China berdasarkan bulan mengelilingi bumi, yakni sistem penanggalan lunar.
BACA JUGA:Momen Spesial, Inilah 6 Wisata Liburan Imlek 2025 yang Bernuansa Tionghoa di Indonesia
BACA JUGA:Wah! Ternyata Ini 5 Negara Tujuan Favorit untuk Rayakan Imlek, Indonesia Termasuk Lho
Kemudian, Tahun Baru Imlek 2025, ada tradisi bagi-bagi angpao yakni amplop merah yang berisi uang.
Pemberian angpao ini merupakan simbol kepedulian, kegembiraan, dan ucapan syukur atas rezeki yang didapat selama setahun.
Lewat kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum menerima angpao dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, hadiah yang diberikan oleh orang di luar Islam, halal diterima selagi hadiah itu halal untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu, Inilah 4 Shio Bakal Bawa Hoki dan Jadi Ratu Rezeki di Tahun Baru Imlek 2025
BACA JUGA:Seru Abis! Ini 7 Tempat Wisata di Indonesia yang Rasanya Seperti di China untuk Libur Imlek 2025
“Kalau tetangga kita yang nasrani memberikan kepada kita hadiah, boleh. Bahkan, meskipun mungkin kita memang urusan Natal babnya beda, cuma karena mungkin mereka itu yang Imlek mereka lagi senang di acaranya, mereka ingin berbagi dalam kesenangannya, maka kita boleh menerimanya karena itu murni hadiah,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menambahkan hal itu berlaku juga sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: