Tidak Lulus CPNS 2024, Begini Cara dan Syarat Melakukan Sanggah, Buruan Simak
Cara dan Syarat Melakukan Sanggah Tidak Lulus CPNS 2024--
LINGGAUPOS.CO.ID - Cara dan syarat ajukan sanggah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi.
Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dilakukan sejak 12 hingga 15 Januari 2025.
Sejauh ini, pada hari ke-5 diumumkannya hasil seleski CPNS 2024 sejumlah instansi daerah hingga pusat telah mengumumkan nama-nama yang lulus dan tidak pada seleksi kali ini.
Namun, bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi masih bisa mengajukan sanggahan.
Sanggahan dilakukan apabila dirasa hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diumumkan tersebut tidak sesuai.
Sehingga para peserta dapat mengajukan sanggahan akhir seleksi CPNS 2024 pada saat masa sanggah berlangsung.
Diketahui bahwa masa sanggah berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai dari 13- 15 Januari 2025, usai pengumuman hasil akhir selesai dilakukan.
Namun sebelum mengajukan sanggah, anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat dan cara mengajukan sanggahan yang benar.
BACA JUGA:Daftar Instansi Pusat dan Daerah Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2024, Cek Sekarang
Syarat Melakukan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024
• Merupakan peserta seleksi CPNS 2024
• Memberikan alasan sanggahan yang jelas dan benar
• Melampirkan bukti sanggahan sebagai pendukung
BACA JUGA:Super Canggih! Ini 5 Fitur AI di HP yang Wajib Dicoba, Jangan Sampai Terlewat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: