Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan penahanan terhadap Saharudin Bin H Mat Jais atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020 dan 2021, Rabu 8 Janu-foto: agungperdana.linggaupos.co.id-
Tersangka Saharudin dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: