Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan penahanan terhadap Saharudin Bin H Mat Jais atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020 dan 2021, Rabu 8 Janu-foto: agungperdana.linggaupos.co.id-

Tersangka Saharudin dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: