Wajib Tahu, ini 5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI

Wajib Tahu, ini 5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI

5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI--freepik

Mengingat maraknya cyber bullying, MUI juga memasukkan hal itu sebagai salah satu poin yang haram hukumnya dilakukan bagi pengguna media sosial.

Bullying meliputi ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan. 

3. Hoax

BACA JUGA:Imlek 2025 Shio Apa? Ini Ramalan dan Lengkap dengan Peruntungannya

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Karena hoax yang merebak inilah kerap kali kita hampir tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan bohong.

Dengan Fatwa Medsos ini, penyebaran informasi bohong diharapkan dapat diminimalisir.

Informasi hoax menyangkut informasi yang benar namun tidak sesuai dengan waktunya.

BACA JUGA:Pemilik Bakal Berlimpah Hoki! Inilah 5 Shio Paling Beruntung di 2025

Atau informasi dengan tujuan melucu, misalnya menyebarkan informasi tentang kematian seseorang padahal orang itu masih hidup. 

4. Pornografi

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video. MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat. 

BACA JUGA:Hati-hati Dapat Meledak! Inilah 9 Cara Mengatasi HP yang Cepat Panas dengan Mudah

Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

5. Buzzer

Aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: