Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati --

BACA JUGA:WOW! Bigland Lubuk Linggau Gelar Bazar Cuci Gudang Diskon 70 Persen, Berikut Produknya

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 

Menurut Sri Mulyani berikut adalah beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen:

• Beras premium

• Buah-buahan premium

BACA JUGA:Cita Rasa yang Khas, Kopi Ananda Lubuk Linggau Luncurkan Wine Coffee Yuk Dicoba!

• Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

• Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium

• Udang dan crustacea premium, seperti king crab

• Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional

BACA JUGA:WE Hotel Lubuk Linggau Hadirkan Promo Spesial Akhir Tahun “JAWARA”, Nginap Dapat Diskon 33 Persen

• Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP

• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.

Barang yang akan terkena tarif PPN 12 persen adalah yang premium, seperti  harga daging premium  yang berkisar diatas Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sedangkan untuk daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp150-200 ribu per kg, Sri Mulyani memastikan tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: