SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian

SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian

SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian--

Adapun saksi bagi peserta yang tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur menjadi seorang ASN.

Dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status bagi peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).

Meski begitu, peserta yang tidak datang pada SKB CPNS 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.

Disamping itu, para Peserta SKB CPNS 2024 juga dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila menemui keadaan sebagai berikut:

BACA JUGA:SKB CPNS Kemenag 2024, Begini Cara Memilih Lokasi Ujian. Lengkapi Sekarang!

• Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.

• Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.

• Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.

• Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan S1, Segini Perbedaan Nominalnya

• Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.

Itulah ulasan mengenai sanksi yang akan didapat oleh peserta yang tidak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: