Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Dapat Pengharaan dari Kapolda Sumatera Selatan, ini Kasus yang Diungkap

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Dapat Pengharaan dari Kapolda Sumatera Selatan, ini Kasus yang Diungkap

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra saat menerima penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi.

Penghargaan diberikan langsung Kapolda Sumatera Selatan pada Iptu Nopera Enam Jaya Putra, Senin 9 Desember 2024 di Mapolda Sumatera Selatan acara apresiasi kinerja personel.

Penghargaan ini, terkait hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, yang berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan barang bukti 4.496 butir ekstasi dan 2,3 Kg sabu

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih giat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

BACA JUGA:SMKN 3 Lubuk Linggau Peringati Hari Guru Nasional 2024, Suhar Jendro Berikan Penghargaan Kepada Guru

“Kita harus terus berkomitmen dalam perang melawan narkotika. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat,” tuturnya. 

Dengan penghargaan ini, IPTU Nopera dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau diharapkan dapat semakin meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya Kota Lubuk Linggau yang bersih dan bebas dari narkoba.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kinerja Iptu Nopera beserta timnya yang kemudian mendapatkan penghargaan dari Kapolda.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Lewat Transformasi Digital Melalui BRIAPI

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami bangga atas pencapaian ini dan berharap keberhasilan serupa terus diraih di masa mendatang,” ujar Kapolres. 

Seperti diketahui sebelumnya, Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 2 orang tersangka, yang diduga pemilik 4.496 butir ekstasi dan 2,3 Kg sabu.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan Jumat 8 November 2024 dan Sabtu 9 November 2024, di dua lokasi berbeda.

Yakni di Gang Setapak RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, dan di Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: