Selain iPhone 16, HP Ini Juga Dilarang Beredar di Indonesia, Cek Apa Saja!
iPhone 16.--Instagram @appletechig
Sementara itu, iPhone 16 juga disebut sebagai HP yang tidak memenuhi persyaratan komponen lokal yakni sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Sebulan Rilis, Harga iPhone 16 Anjlok Hingga Rp3,4 Juta, Ini Alasannya
Apple ini tak punya outlet resmi di Indonesia, namun Tim Cook yakni sebagai kepala eksekutif melakukan kunjungan di April guna mengeksplorasi peluang investasi di Negara Indonesia ini.
Adapun skema untuk memenuhi syarat TKDN terdiri dari 3 cara, yakni pertama produsen dapat mengatur supaya sejumlah komponennya dibuat di Indonesia.
Dengan kata lain, perlu membuat pabrik di dalam negeri, hal tersebut sudah dilakukan sejumlah produsen seperti Oppo dan Samsung.
Cara kedua yaitu dengan melibatkan tenaga kerja di Indonesia dalam pengembangan sisi software, dan mekanisme ini juga bakal dihitung ke dalam besaran muatan TKDN.
BACA JUGA:Bakal Jadi Pesaing Berat iPhone 16 Pro, Inilah Tampilan dan Spesifikasi Vivo X200 Pro Mini
Cara ketiga yakni cara yang dipilih Apple, yaitu melalui skema investasi lewat investasi.
Bukan hanya Google dan Apple, Febri juga menyebut semua barang elektronik yang tak mengantongi TKDN bakal mendapatkan perlakuan yang sama atau pemblokiran IMEI.
“Kami mendorong aturan ini supaya ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” ujar Febri sebagaimana dihimpun 91mobiles Indonesia dari Reuters.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: