Pilkada 2024, Simak Jadwal Pencoblosan, Pelantikan yang terpilih Hingga Putaran Kedua

Pilkada 2024, Simak Jadwal Pencoblosan, Pelantikan yang terpilih Hingga Putaran Kedua

Jadwal Pilkada 2024--

Semenatara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024.

Putara ke-II Pilkada Jakarta

Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

BACA JUGA:2 Lowongan Kerja di Depo Aplus Palembang, Syaratnya Mudah

Dimana syarat Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran bisa terjadi apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50% suara.

Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sedangkan paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.

Jadwal Pelantikan Hasil Pilkada Serentak  2024

Adapun jadwal pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 7 Februari 2025. 

BACA JUGA:Jadwal PPPK 2024 Tahap 1 Diumumkan, Ini Cara Cek Lokasi Seleksi Kompetensi Para Peserta

Sebagaimana yang temuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1, yang bunyinya “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”

Sementara itu, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota yang bunyinya.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: