Polres Lubuk Linggau Blender Barang Bukti Narkoba, Pemkot Berikan Apresiasi

Polres Lubuk Linggau Blender Barang Bukti Narkoba, Pemkot Berikan Apresiasi

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.IDBarang bukti narkoba berupa 186,5 gram sabu, 1.972 gram sabu dan 3.493 butir ekstasi dan 989 butir ekstasi dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau ini, dengan cara diblender, Senin 25 November 2024.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana bersama pihak Pemkot Lubuk Linggau, Kejari Lubuk Linggau, BNN Lubuk Linggau dan Kodim 0406 Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana sebelum pemusnahan barang bukti, menjelaskan bahwa narkoba ini adalah hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Narkoba Masuk dari Palembang, Ekstasi dan Sabu Nyebar di Lubuk Linggau dan Rejang Lebong

Menurutnya, ungkap kasus ini sebagai bukti pihaknya sangat peduli dan intens melakukan ungkap peredaran narkoba.

Dengan harapan Lubuk Linggau, menjadia kota yang bersih, tertib aman damai, dan jauh dari kriminalitas dan narkoba.

Kapolres menambahkan, bahwa barang bukti harus dimusnahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terpisah, Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidi mewakili Pj Wali Kota mengatakan, Pemkot Lubuk Linggau mengapresiasi ungkap kasus ini.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Amankan 4.496 Butir Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu, ini 2 Tersangkanya

Dijelaskannya, untuk memberantas penyalagunaan narkoba, sudah berbagai tindakan dilakukan dan akan terus dilakukan oleh Polres Lubuk Linggau, untuk melindungi masyarakat dan genarasi muda dari narkoba.

“Kami mengapresasi kerja keras  Polres Lubuk Linggau. Karena kehatan tidak akan berhenti, dan polisi juga tidak akan berhenti menindak tegas,” jelasnya.

Setelah itu barang bukti yang diamankan diblender dicampur dengan cairan pembersih lantai. Kemudian dibuang diseptik tank.

Seperti diketahui barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 2 orang tersangka, yang diamanakn beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: