Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

PPN 12 Persen--

Saat rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemic Covid-19.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dlakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.

Seruan Tolak PPN 12 Persen Tetap Bergema

BACA JUGA:Luar Biasa! 3 HP Huawei 2024 Ini Punya Kamera Setara DSLR, Cocok untuk Pecinta Fotografer

 Seruan menolak kenaikan PPN 12 persen semakin bergema, gambar garuda biru yang dulu viral seusai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024 dan revisi UU Pilkada, kembali bermunculan di media sosial.

Gambar garuda biru kembali ramai untuk merespon rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Dalam gambar garuda kali ini dinarasikan bahwa masyarakat menolak kenaikan tariff pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Tarif pajak yang sudah dibebankan selama ini dari 10 persen menjadi 11 persen belum mampu meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat. Sementara mulai 1 Januari 2025 PPN bertambah menjadi 12 persen.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: