Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP

Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada warga binaan di Aula Lapas Lubuk Linggau, Selasa 19 November 2024.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau-

LINGGAUPOS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan integrasi meliputi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara, Selasa 19 November 2024.

Sidang yang  digelar di Aula Lapas Lubuk Linggau ini  dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Arman Jhonas Siahaan selaku Ketua tim dan diikuti oleh 9 orang anggota Tim TPP Lapas Lubuk Linggau dan 1 perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara.

Arman mengatakan Sidang TPP kali ini diikuti oleh 48 orang dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Lubuk Linggau Siapkan Program Pertanian

BACA JUGA:Pastikan Tetap dalam Kondisi Baik, Lapas Lubuk Linggau Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Senjata Api

Beliau mengatakan sidang ini membahas tentang warga binaan yang telah memenuhi Syarat Integrasi Baik itu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Sebanyak 48 orang dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat mengikuti sidang TPP hari ini dan dihadiri oleh PK dari Bapas Musi Rawas Utara,” ucap Arman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan sidang penentuan Usulan Layanan Integrasi, apakah warga binaan layak diusulkan atau tidak, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif maupun substantif.

Selain itu Hamdi mengatakan bahwa kegiatan telah diatur di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 serta sebagai langkah mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding sesuai dengan arahan pada 100 hari kerja  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri Imipas Serta Jalin Sinergitas, Kalapas Lubuk Linggau Sambangi Polres

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Lubuk Linggau Gelar Razia Kamar Hunian WBP dan Tes Urine

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI H SN Prana Putra Sohe Kunjungi Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

“Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas,” pungkas Kalapas.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: