PPPK 2024 Tahap II, Ini Panduan Lengkap Mendaftar, Jangan Sampai Salah!
Cara Daftar PPPK 2025 Tahap 2--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah panduan lengkap dalam mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Awas jangan sampai salah.
Seperti diketahui seleksi Pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II telah dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK Tahap II diperuntunkan bagi para pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN aktif minimal bekerja selama 2 tahun berturut-turut, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi Guru di instansi daerah.
Perlu diketahui, pada seleksi PPPK 2024 pemerintah membuka sebanyak 221.936 lowongan untuk formasi instansi pusat dan 1.383.758 lowongan untuk formasi instansi daerah.
BACA JUGA:Bapas Muratara Hadiri Launching Program Ayah Bunda Asuh Anak Stunting
Nah, untuk formasi daerah jumlah tersebut dirinci menjadi tiga jenis formasi, yaitu PPPK Guru sebanyak 419.146 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 417.196 formasi dan PPK Teknisa 547.416 formasi.
Proses pendafatran PPPK 2024 Tahap II dilakukan secara online, yaitu pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, panduan lengkap dalam mendaftar PPPK Tahap II tahun 2024.
Panduan Lengkap Mendaftar PPPK 2024 Tahap II
BACA JUGA:Pastikan Tetap dalam Kondisi Baik, Lapas Lubuk Linggau Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Senjata Api
1. Membuat Akun di Laman SSCASN
• Anda buka laman SSCASN BKN, pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
• Kemudian Klik "Buat Akun" untuk memulai pendaftaran
• Izinkan alert permintaan akses kamera, klik "Allow" untuk mengizinkan penggunaan kamera.
BACA JUGA:Info Penting! CV Bola Mas Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Kualifikasinya
• Selanjutnya, pelamar diarahkan ke laman "langkah 1; pengecekan identitas", yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Dukcapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: