Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang Ajak Kades Cegah Money Politics

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang Ajak Kades Cegah Money Politics

Bawaslu Empat Lawang menggelar sosialisasi kepada Kades dalam upaya mencegah terjadinya mony politik dalam Pilkada Serentak 2024.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang ajak seluruh kepala desa (Kades) cegah Money Politics (Politik Uang) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Ajakan ini disampaikan Bawaslu Empat Lawang saat menggelar sosialisasi kepada kepala desa (Kades) yang bertajuk "Peran Strategis Kepala Desa Mencegah Money Politic dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Kondusif dan Bermartabat".

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Kito, Senin, 11 November 2024 dibuka Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain.

Acara tersebut turut dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, bersama seluruh kepala desa dari seluruh Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:Ditemui Anggota DPR RI, Janda Muratara yang Dipenjara Karena Siram Pengintip dengan Air Keras Bakal Bebas

Rodi Karnain menyampaikan pentingnya peran kepala desa dalam mencegah praktik politik uang (money politic) yang dapat merusak integritas Pilkada.

Dia mengingatkan seluruh peserta tentang aturan dan sanksi tegas bagi kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.

PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM., juga memberikan imbauan kepada para kepala desa agar turut aktif mengawasi jalannya Pilkada di daerahnya masing-masing.  

Menurutnya, keterlibatan aktif kepala desa dalam menjaga suasana damai dan kondusif dapat membantu menciptakan Pilkada yang aman dan tertib.

BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Kepala desa harus bijaksana, menjaga netralitas, dan berfokus pada pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat, tegas Fauzan.

Dalam sosialisasi ini, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang Dodi Permana SH M mengingatkan tentang larangan tegas bagi kepala desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik.

Jika melanggar aturan ini, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: