Dukung Percepatan Integrasi, Bapas Muratara Kembali Gelar Penerimaan Klien Pemasyarakatan

Dukung Percepatan Integrasi, Bapas Muratara Kembali Gelar Penerimaan Klien Pemasyarakatan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menggelar penerimaan Klien Pemasyarakatan, Jumat 15 November 2024. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menggelar penerimaan Klien Pemasyarakatan, Jumat 15 November 2024. 

Hal tersebut sejalan dengan upaya untuk memastikan terjalankannya penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan baik khususnya pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. 


Foto bersama usai menggelar penerimaan Klien Pemasyarakatan, Jumat 15 November 2024. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

Hal tersebut sejalan dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Penerimaan Klien tersebut berasal dari 3 (tiga) Lapas berbeda yakni penerimaan satu orang Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, 15 (lima belas) Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, dan 11 (sebelas) orang Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Ditandai dengan serah terima antara Bapas Muratara dan ke-3 Lapas tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.

Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi dan  Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

BACA JUGA:Pegawai Terbaik Bapas Muratara Raih Penghargaan Triwulan IV Tahun 2024

BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. 

Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut.

Proses-proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara termasuk penjelasan terkait proses pencabutan hak integrasi klien apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan yang ada.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: