Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Mura Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau

Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Mura Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau

Kakek Suwanto yang memperkosa anak tiri usia 13 tahun--

BACA JUGA:Soal Penangkapan Jaringan Narkoba di Patok Besi Lubuk Linggau, Ini Kata Kapolda Sumatera Selatan

Tersangka pun dengan leluasa memperkosa anak tirinya tersebut. Setelah itu, tersangka mengatakan "aku nak guling dulu," melihat tersangka lengah korban langsung melarikan diri. 

Saat korban melarikan diri, kemudian ditolong oleh anggota Brimob. Selanjutnya diserahkan ke Ketua RT setempat.

Sementara tersangka mengetahui korban kabur, ia juga langsung kabur. Sementara ibu korban Kuntum mencari-cari keberadaan anak dan suaminya.

“Ibu dan nenek korban melapor ke Ketua RT sambil menangis, yang kemudian diteruskan ke Lurah. Karena sampai jam 21.00 WIB, korban tidak kunjung pulang,” tambah Kanit PPA Aiptu Dibya.

BACA JUGA:Warga Mura Curi 60 Pohon Sawit yang Sudah Ditanam, Perusahaan Rugi Rp9 Juta

Hingga akhirnya lurah menunjukkan foto korban yang sudah diamankan ke di kediamana Ketua RT di Petanang Ilir. Selanjutnya korban dijemput orang tuanya.

Berdasarkan cerita korban, kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau untuk diusut tuntas.

Ternyata pada Minggu 20 Oktober 2024, seperti tanpa dosa tersangka Suwanto yang selama ini kabur pulang ke rumah istrinya.

Sang istri selanjutnya langsung memberitahu petugas, hingga Suwanto berhasil ditangkap, kendati sempat hendak melarikan diri.

BACA JUGA:Buron 9 Bulan, Wanita ini Diringkus Tim Macan Linggau, Ternyata Residivis

“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kasat sambil menambahkan tersangka diancam melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: