PPPK 2024 Kemenkumham Buka 803 Kuota untuk Lulusan SD- Sarjana Semua Jurusan, Ini Rinciannya

PPPK 2024 Kemenkumham Buka 803 Kuota untuk Lulusan SD- Sarjana Semua Jurusan, Ini Rinciannya

PPPK Kemenkumham 2024--kemenkumham

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun

BACA JUGA:Ada Kejutan di Stand PLN UP3 Lubuk Linggau, Saat Senam Sehat Minggu 20 Oktober 2024

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani

BACA JUGA:Realme C61: HP Tahan Banting Harga Rp1 jutaan Saja, Ini Spesifikasinya

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

13. Memiliki ijazah pendidikan:

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia: Prediksi PSM Makassar vs Madura United, Jumat 18 Oktober 2024, Kick Off 19.00 WIB

a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasibagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi

b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: