Apakah Lulusan Baru Bisa Daftar PPPK 2024, Ketahui Begini Penjelasannya

Apakah Lulusan Baru Bisa Daftar PPPK 2024, Ketahui Begini Penjelasannya

Apakah Lulusan Baru bisa Ikut PPPK 2024--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diadakan 2 tahap pendaftaran. Lantas, apakah para lulusan baru atau fresh graduate bisa melamar ?

Seperti yang diketahui saat ini period eke satu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang berlangsung.

Yakni proses pendaftaran dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Sementara itu, untuk tahap ke-2 pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Nah, periode pendaftaran PPPK ini pun dibagi berdasarkan pada jenis pelamar. Dalam hal ini apakah lulusan baru punya kesempatan untuk melamar, simak ulasan ini hingga akhir untuk mendapatkan jawabannya.

BACA JUGA:Spesial Promo Anniversary WE Hotel Lubuk Linggau, Dapatkan Diskon 50 Persen di Semua Tipe Kamar, Segera Pesan!

Perlu diketahui pendaftaran PPPK periode pertam diperuntunkan bagi pelamar prioritas, yakni pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya, pendaftaran periode kedua diperuntunkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerinta, termasuk lulusan PPG untuk foramasi guru di instansi daerah.

Sementara itu, berdasarkan surat  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dikatakan seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024

Yaitu  tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Didesak Bersikap Independen dalam Sidang Terdakwa Penyerobot Lahan PT Gorby di Muratara

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan untuk golongan berikut:

1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023)

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: