Transaksi dengan Polisi, ini Nasib Pengedar Sabu di Lubuk Linggau
Tersangka Pauzi alias Pau yang ditangkap setelah transaksi dengan polisi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap di Lubuk Linggau petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau melalui pembelian terselubung (control delivery).
Tersangka adalah Pauzi alias Pau (43) warga Jalan Garuda Hitam NO.76 RT.01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Pauzi alias Pau ditangkap dalam pembelian terselubung (control delivery) Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Jalan Garuda Hitam Gang Annur RT.01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 7,67 gram.
Kemudian 1 lembar kertas minyak warna coklat, kotak merk Vigor dan HP Vivo type 1901 warna biru.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Iptu Nopera EJ Putra menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi kalau Pau adalah pengedar narkoba.
Makanya, dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka dipancing dengan pembelian terselubung (control delivery).
Setelah disepakati selanjutnya, Kasat dan Kanit Idik I Ipda Ibrahim menangkap tersangka, yang sudah siap bertransaksi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemuda di Lubuk Linggau Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur, Ngaku Khilaf
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika miliknya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dijelaskannya diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3 Petani di BTS Ulu Mura Kompak Bisnis Sabu
Unit Polsek BTS Ulu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan 3 petani diduga melakukan bisnis narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: