Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jakarta, Resmi dari KPU

Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jakarta, Resmi dari KPU

Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jakarta--instagram: kpu_dki

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak menggelar pengundian nomor urut para bakal calon kepala daerah (Cakada) di seluruh Indonesia. 

Pengundian ini merupakan langkah penting untuk menentukan nomor urut yang akan dicantumkan pada kertas suara, yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat Indonesia pada 27 November 2024.

Pengundian ini juga berlaku untuk calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta, yang diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). 

Ketiga pasangan tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Ridwan Kamil-Suswono.

BACA JUGA:Kompak Ingin Yoppy Karim dan H Rustam Effendi Pimpin Linggau

Pengundian Nomor Urut di KPU Jakarta

Berdasarkan laporan dari Detik.com, pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 September 2024. 

Acara ini digelar dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata.

Rapat pleno tersebut tidak hanya dihadiri oleh ketiga pasangan calon, tetapi juga oleh pimpinan dan perwakilan partai politik pengusung, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan tokoh-tokoh terkait lainnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari ini, Jumat 27 September 2024

Proses Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Jakarta

Pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub Jakarta dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama adalah pengambilan nomor antrian untuk pengundian nomor urut. 

Kandidat dengan nomor antrian terkecil berhak mengambil undian nomor urut terlebih dahulu, pengambilan nomor urut dilakukan oleh calon wakil gubernur (cawagub) masing-masing pasangan calon dengan menggunakan fish ball. 

Urutan pengambilan nomor antrian ini ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran masing-masing pasangan di KPUD Jakarta.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Login Instagram yang Lupa Kata Sandi, Cukup Pakai Nomor HP

Setelah mendapatkan nomor antrian, calon gubernur (cagub) dari masing-masing pasangan kemudian mengambil undian untuk menentukan nomor urut resmi di kertas suara.

Hasil Pengundian Nomor Urut: Ridwan Kamil-Suswono Nomor 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: