Ngadu ke Hotman Paris, Ini Permintaan Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

Ngadu ke Hotman Paris, Ini Permintaan Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

Ayah almathumah AA siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa ngadu ke pengacara kondang Hotman Paris meminta keadilan--

BACA JUGA:Pelajar Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Masih Bisa Sekolah, Ini Penjelasan Kapolrestabes

Meski para pelaku masih bawah umur, Bibi korban mewakili keluarga meminta kepada pemerintah agar memberikan rasa keadilan bagi mereka.

Aparat penegak hukum diminta tidak hanya melakukan rehabilitasi terhadap 3 tersangka. “Karena perbuatan mereka sudah seperti orang dewasa, mereka telah memperkosa dan membunuh anak kami," kata Bibi korban.

Video pertemuan ayah dan bibi korban tersebut diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial dan banyak mendapat komentar.  

Hotman Paris dalam akun media sosial pribadinya itu mengkonfirmasi pertemuan dengan pihak keluarga korban AA.

BACA JUGA:Baru 2 Minggu Kenal Lewat Perantara, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

Dia menjelaskan keluarga korban meminta agar pengadilan dapat melakukan terobosan hukum dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA yang 3 pelakunya masih bawah umur.

Menurut Hotman, meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka begitu brutal hingga berdampak pada hilangnya nyawa seseorang. Hal ini tidak boleh dianggap remeh hanya karena memandang usia pelaku.

Diberitakan sebelumnya 3 orang terduga pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Adapun 3 tersangka yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12). Ketiganya kini ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi (PSR) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Indralaya.

BACA JUGA:Motifnya Cinta Monyet, Otak Pelaku Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang Ikut Yasinan

Kendati ditempatkan di PSR ABH Indralaya, namun pihak Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto dikutip Selasa 10 September 2024.

Diakui Kabid Humas, kasus hukum 3 tersangka sempat menjadi pertanyaan publik, karena tidak ditahan dan ditempatkan di PSR ABH Indralaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: