Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Terdakwa Nety Herawati (kiri) didampingi penasehat hukumnya--

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan terdakwa kasus korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas (Mura), Nety Herwati.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 6 September 2024, sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan pada Kamis 5 September 2024.

Menurut JPU Sumar Herti dan Rahmawati, dalam sidang di PN Palembang tersebut, Nety Herawati tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan primair.

Namun menurut JPU, Nety Herawati terbukti melanggar dakwaan subsdair, yakni pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Pelaku Penikaman Tukang Ojek di Lubuk Linggau, ini Alasannya

Sehingga JPU menuntut, Nety Herawati hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp172.760.000, yang telah disita dari terdakwa Rp163.260.000.

Kemudian juga sudah disita dari saksi Ibnu Salimi Rp5 juta, saksi Juliantoro Rp3 juta, saksi Dyah Ayu Widia Ningsih Rp1,5 juta yang seluruhnya diperhitungkan untuk membayar uang penganti Rp172.760.000 untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nety melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Buang Bayinya ke Sumur, Janda Lubuk Linggau Dihukum Berat

Kronologis Perkara

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghafal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: