Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan
Beri Septra Karno (kiri) dan Joni Saputra--koranlinggaupos.id
BACA JUGA:3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Terbukti Bersalah, Divonis Lebih Rendah
Sudah 7 Kali Diminta Beli Sabu
Kronologis kasuanya, bermula 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra yang merupakan Anggota di Satres Narkoba Polres Muratara mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sabu.
Orang itu akan akan melintas di jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Mega Pro warna Hitam tanpa nopol.
Kemudian tim membuntuti motor tersebut dan dari pembuntutan tersebut diketahui bahwa motor tersebut masuk ke halaman Kantor Kecamatan Nibung.
BACA JUGA:Warga Mura Tidak Jera, Lebih Memilih Didenda, Dari Pada Tidak Bisa Adakan Pesta Malam
Polisi kemudian mengamankan Joni Saputra. Dari keterangan Joni Saputra ia mengaku disuruh oleh Camat Nibung, yakni Beri Septra Karno untuk membeli sabu.
Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan diruangan kerja Beri Septra Karno. Saat digrebek ternyata Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar mandi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa sabu 0,21 gram, 1 alat hisap sabu (bong), 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas dan 1 kotak sikat gigi Formula di atas bak mandi ruang kerja.
Dalam interogasi, Joni Saputra mengaku sudah 7 kali diperintahkan oleh Beri Septra Karno untuk membeli sabu, dengan harga Rp200 ribu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: