KPU Musi Rawas Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Musi Rawas Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.--

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan 

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil 

Bupati Rawas harus memenuhi persyaratan: 

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; 

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; 

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan 

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 sebagai berikut: 

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Musi Rawas; 

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Musi Rawas menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; 

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Musi Rawas serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; 

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/modelpermohonansilon

7. KPU Kabupaten Musi Rawas membuka layanan helpdesk Pencalonan, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 dapat menghubungi: 

a. Alamat email: [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: