Tersangka Curas di Musi Rawas Juga Pengedar Sabu
Tersangka Curas, Hermansyah yang juga pengedar sabu--
BACA JUGA:Pengangguran Lubuk Linggau Curi Motor untuk Beli Sabu dan Judi Online
Miliki 9 Paket Sabu
Warga Musi Rawas diancam denda Rp800 juta, karena kedapatan memiliki 9 paket sabu.
Tersangka adalah Nato Kusuma (49) warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tersangka Nato, petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan barang bukti 9 paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok filter seberat 3,16 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Tangkap Perampok 2 Cewek Cantik di Musi Rawas
Kronologisnya, bermula Eagle Squad, mendapatkan informasi ada yang menjadi pengedar sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Eagle Squad melakukan penyelidikan, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.
Ternyata benar tersangka menjadi pengedar. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan oleh Eagle Squad.
Saat dilakukan pengeledahan, dari jaket yang dikenakan Nato, tepatnya di saku depan ditemukan satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat 9 paket sabu seberat 3,16 gram.
BACA JUGA:Terekam CCTV Pencurian Motor Mahasiswa UNPARI Lubuk Linggau
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: