Simpan 9 Paket Sabu, Warga Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Simpan 9 Paket Sabu, Warga Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Tersangka Nato Kusuma yang diancam denda Rp800 juta--

LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Musi Rawas diancam denda Rp800 juta, karena kedapatan memiliki 9 paket sabu.

Tersangka adalah Nato Kusuma (49) warga  Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka Nato, petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan barang bukti 9 paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok filter seberat 3,16 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Tangkap Perampok 2 Cewek Cantik di Musi Rawas

Kronologisnya, bermula Eagle Squad, mendapatkan informasi ada yang menjadi pengedar sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Eagle Squad melakukan penyelidikan, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.


9 paket sabu yang diamankan dari tersangka Nato9 paket sabu yang diamankan dari tersangka Nato--

Ternyata benar tersangka menjadi pengedar. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan oleh Eagle Squad.

Saat dilakukan pengeledahan, dari jaket yang dikenakan Nato, tepatnya di saku depan ditemukan satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat 9 paket sabu seberat 3,16 gram.

BACA JUGA:Terekam CCTV Pencurian Motor Mahasiswa UNPARI Lubuk Linggau

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.

Jual Sabu di Kebun

BACA JUGA:2 Wanita ini Begal Motor di Lubuk Linggau, Modusnya Pura-pura

Pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan transaksi di pondok kebun. Terbukti 3 orang ditangkap

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani menjelaskan berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba, diketahui bahwa pengedar sengaja mencari lokasi yang sepi.

“Mereka memanfaatkan lokasi yang sepi. Salah satunya pondok-pondok yang berada di dalam kebun karet ataupun sawit,” jelas Kapolres dikutip Kamis 8 Agustus 2024.

Kendati begitu, diakui Kapolres petugas dari Sat Narkoba Polres Muratara terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui pondok-pondok tempat transaksi tersebut.

BACA JUGA:Ibu Paru Baya Asal Palembang Ditangkap Tim Macan Linggau, Ternyata Profesional

Bahkan beberapa waktu lalu, ditegaskan Kapolres ada 3 tersangka dengan barang bukti narkoba sabu yang cukup banyak berhasil diamankan.

“Walaupun di pondok tengah kebun, berhasil kami tindak,” tegas Kapolres yang diketahui jago menembak ini.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: